Kami Harus Membeli Darah

Darah.

Ketika kami menginap dalam sebuah ruangan yang penuh dengan orang pesakitan, meminta-minta kesembuhan pada seorang ahli medis untuk memberikan rangsangan untuk sebuah kesembuhan dalam keminiman sel darah merah akibat sebuah fenomena yang kami sebut sangat mengerikan. Kami harus berjuang untuk bertahan hidup diambang kematian sembari menunggu mukjizat dari Tuhan lewat perantara ahli medis di Rumah Sakit.

Darah adalah kebutuhan utama tubuh untuk menjalankan segala fungsi organ vital yang ada di dalamnya. ialah segala motor penggerak untuk tetap berfungsinya organ vital tubuh secara baik. jika darah dalam tubuh kami tiada, apa yang terjadi, hanyalah rasa nikmat yang tak dapat kami rasakana kembali, momentum itu adalah sebuah kematian untuk jasad duniawi. 

Di sekeliling kita terdapat sebuah perkumpulan ahli-ahli kesehatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan pendistribusian darah dari pendonor kepada recipient. mereka yang bekerja siang-malam, kesana kemari menghampiri dan mendatangi manusia yang rela berbagi darah dan rela menerima sekantong darah. tak ada reward  bagi pemberi, namun, ada Biaya Pengganti untuk penerima (recipient), yang lebih dikenal oleh Biaya Pengganti Pengolahan Darah. 

Apa yang sesungguhnya terjadi, sehingga ketika manusia ingin memberikan darah tak dapat penghargaan yang berharga, namun ketika pengelola darah yang mendistribusikan darah dari pemberi sukarela meminta sebuah penghargaan yang harus diberikan kepadanya. alanngkah lebih kejamnya semua itu di tetapkan dalam sebuah Peraturan atau Surat Keputusan. sehingga munculah persepsi publik yang menjerit dalam hatinya mencemooh bahwa "darah diperjual belikan".

Dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah terdapat  sebuah pasal yang mengatur bahwasanya "segala kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan darah didanai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"

lantas, kenapa masih muncul sebuah SK Gubernur Jawa Timur No. 41 Tahun 2014 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah, yang mana dalam pasal 6 terdapat sebuah penetapan harga maksimal untuk sekantong darah sebesar Rp. 360.000,-. hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Entah apa yang diinginkan pemerintah atas fenomena ini, kami masyarakat bawah yang dipinggir jurang peradaban modern menghujam segala kebijakan penuh aroma ketimpangan yang bertentangan dengan asas keadilan. semoga kebijakan tersebut dapat direview kembali untuk kami dan keadilan Negeri ini.



Budi Santoza, Bangkalan (30, Desember 2015)

  

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »